Baca Juga: Info Ketinggian Air Katulampa Malam Ini, 60 CM dengan Status Siaga 4
Berikut tata caranya:
1. Pastikan koneksi internet bagus
2. Masuk ke [KLIK-eform.bri.co.id]
3. Siapkan KTP sebagai rujukan data
4. Isi NIK KTP di kolom yang tersedia
5. Masukkan kode verifikasi sesuai petunjuk
6. Pilih menu 'Proses Inquiry'
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Polri soal Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa: Justru Lebih Berbahaya
7. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan muncul hasil yang menunjukkan keterangan bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan.