ISU BOGOR - Belakangan ini pengguna kendaraan ramai dengan kebijakan baru pemerintah yang menetapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi seperti pertalite.
Ditetapkan per tanggal 1 Juli 2022, banyak yang masih bingung apakah pengguna motor juga wajib mendaftar MyPertamina atau tidak.
Pasalnya, para pengendara sudah beramai-ramai mendaftarkan data diri dan kendaraan mereka di MyPertamina untuk membeli BBM subsidi.
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Siapkan Dokumen-dokumen Ini
Berdasarkan informasi resmi dari Pertamina, penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian pertalite dan solar subsidi akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Untuk saat ini, tepatnya 1 Juli 2022, hanya pengguna kendaraan roda empat yang wajib daftar di aplikasi BUMN pelat merah tersebut.
Sementara, pengguna motor belum diwajibkan untuk menggunakan MyPertamina karena masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Perang Rusia Ukraina, Mantan Bos F1 Blak-blakan Dukung Putin
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan penggunaan kendaraan roda dua juga akan diwajibkan mendaftar dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan penggunaan MyPertamina agar penyaluran BBM subsidi tepat pada sasaran.
Nantinya, pengendara yang berhak mendapatkan BBM subsidi adalah mereka yang memiliki kode QR resmi dari aplikasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Moskow, Putin Ogah Akhiri Perang Rusia-Ukraina?
Pengendara akan mendapat kode QR setelah pendaftaran dikonfirmasi yang berarti mereka berhak mendapat BBM subsidi.
Kode QR ini berfungsi untuk melakukan transaksi pembelian BBM subsidi di SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.***