Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa harus diingat, matan atau isi tersebut tidak boleh bertentangan dengan, nilai-nilai yang terletak dalam Al Qur'an, keterangan yang ada di hadits-hadits shahih dan tidak bertentangan dengan hukum lainnya, terutama masalah seperti halal-haram dan lain sebagainya.
"Maka boleh, itu kesepakatan ulama hadits, sekalipun dinilai dha'if, tapi kalau isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai tadi, dan dianggap sebagai fado'ilul a'mal," pungkasnya.