Baca Juga: Sejarah Lengkap Friday the 13th yang Selalu Dianggap Hari Sial dan Menakutkan
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Gisel, Polisi Tangkap Penyebarnya
Untuk diketahui, Bus Transjakarta tersebut teronggok di lahan kosong sejak tahun 2018 lalu.
Bus Transjakarta yang terbakar tersebut dalam status Budel Pailit PT Putera Adi Karyajaya putusan perkara no.21/PDT.SUS-Pailit/2018/PN. Niaga.JKt.PST, tanggal 20 September 2018 dalam pengawasan kurator dan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***