Beredar Video Sosok Terduga Pelaku Pembunuh Guru Ngaji di Cibinong, Sedang Joget di Acara Hajatan

- 5 November 2020, 16:51 WIB
Foto terduga pelaku pembunuh guru ngaji di Cibinong
Foto terduga pelaku pembunuh guru ngaji di Cibinong /Kolase Instagram @bogor24Update/Polres Bogor

ISU BOGOR - Beredar video sosok terduga pembunuh guru ngaji yang ditemukan di sumur di Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial K diduga membunuh guru ngaji bernama Athiqotul Mahya (28) setelah korban pulang usai mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 2 November 2020 malam.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat video yang diduga adalah pelaku berbaju garis putih biru bercelana hitam sedang berjoget di sebuah acara hajatan.

Baca Juga: Pembunuh Guru Ngaji di Bogor Ditangkap, Kapolsek Cibinong: Motifnya Karena Sakit Hati

Baca Juga: Bocoran Soal Lengkap Jawaban Tes Kartu Prakerja Gelombang 11, Setelah Klik Gabung dan Pengumuman

Baca Juga: Begini Cara Keji Pelaku Bunuh Guru Ngaji di Bogor, Buang tubuh Korban ke Sumur Saat Masih Sekarat

Video itu juga diunggah di akun Instagram @bogor24update.

Terduga pelaku bertubuh gempal yang sedang memakai topi kupluk hitam sedang berjoget mengikuti irama musik.

Video tersebut diambil di sebuah resepsi pernikahan warga di sekitar rumah kontrakan pelaku, yang juga dekat dengan rumah korban.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 05/04 Desa Ciriung, Rican menjelaskan kalau pria yang di video itu adalah terduga pelaku.

"Iya betul dia (pelaku). Namanya Kuntaryo biasa dipanggil Karyo. Diambil pas hajatan Agustus kemaren," terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi ke Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil belum menjawab.

Begitu juga dengan Kanitreskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli yang mengaku tidak mengetahuinya. "Ga tau ya," singkatnya saat ditunjukan capture-an gambar terduga pelaku.

Sosok terduga pelaku pembnuh guru ngaji di Cibinong
Sosok terduga pelaku pembnuh guru ngaji di Cibinong Capture Instagram @Bogor24update

Bagi anda yang ingin melihat videonya, klik DI SINI.

Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil menjelaskan korban dibunuh oleh pelaku karena sakit hati ditagih utang oleh korban.

"Jadi pelaku sakit hati karena pelaku pinjam uang korban awal Oktober. pelaku menjanjikan seminggu setelah minjam uang akan dikembalikan, tapi setelah seminggu gak bisa ganti," teragnya.

Lanjutnya, di pertengahan Oktober 2020, korban mulai menagih korban. Korban juga meminta tolong istri pelaku untuk menagih utang.

"Si istri korban saat pulang ke rumah juga suka minta suaminya untuk ganti utang. Mulai lah cekcok, lalu korban juga sering tanyakan gak hanya saat ketemu, tapi juga tagih lewat WA. Karena gak sanggup bayar jadi sakit hati," ucapnya.

Kadek menuturkan pelaku sudah berniat ingin membunuh korban pada pertengahan Oktober.

Pelaku meminjam uang untuk merental mobil untuk luar kota karena ada bisnis.

seorag wanita ditemukan mengambang di dalam sumur di Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2020)
seorag wanita ditemukan mengambang di dalam sumur di Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2020) Dok. Warga

"Ternyata setelah keluar kota yang bisnis itu tidak ada, kena tipu lah. balik kan harus ganti uang, tapi kan gak ada uangnya," ujarnya.

Terkait soal tubuh korban tak berbusana saat ditemukan, Kadek menjelaskan kalau korban sebenarnya masih menggunakan pakaian daster saat dibunuh.

"Jadi pelaku membuang korban ke dalam sumur, itu posisinya kepala ke bawah, pada saat itu korban menggunakan daster. Waktu petugas ambil jenazah dari sumur, kemungkinan itu (baju) lepas. dan orang yang ngambil itu melihat pakaian di dalam sumur, cuma gak bisa diambil karena sudah bau busuk, makanya hari itu belum kita ambil. Tapi sebenarnya dia pakai daster," terangnya.

Kadek juga menyebut hingga saat ini tidak ada dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menangkan Pilpres AS, Ini yang Akan Dialami Indonesia di Bidang Ekonomi

Baca Juga: Jadi Saingan, Burger King Suruh Pelanggannya Beli Makanan di McDonalds, Kenapa?

Pelaku diancam Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah