Kadek menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 1 November 2020 malam, setelah korban pamit dari musala usai mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban pulang bersama kedua anaknya, sementara sang suami, M Kurniawan masih tetap di masjid hingga pukul 24.00 WIB.
Rupanya, ketika korban pulang, pelaku sudah menunggu korban di dalam rumah.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban pada Minggu malam (01/11) melalui jendela, kemudian Pelaku menyekap mulut korban hingga terjatuh, lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban hinga gigi bagian depan korban patah,"ucap Kadek.
Setelah menyiksa korban, pelaku langsung menyeret tubuh korban ke arah belakang rumah, yang mana ada sumur yang ditutup coran.
Ternyata, tubuh korban dibuang ke sumur masih dalam kondisi sekarat.
"Setelah korban mengalami keadaan sekarat, lalu pelaku memasukkan korban kedalam sumur.” Lanjut Kadek.
Kini pelaku harus mendekam di sel Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengapresiasi aksi cepat dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek Cibinong.