Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Bogor, Bulan Oktober 2020

- 3 Oktober 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

ISU BOGOR - Polres Bogor melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menyusun jadwal program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling secara online di bulan Oktober 2020.

Lantaran, saat ini Kabupaten Bogor sedang dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemohon SIM Keliling diminta mentaati protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.

Satlantas Polres Bogor di bulan Oktober 2020 ini memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling malam Minggu yang berlokasi di Pos Unit Kecelakaan (Laka) Cibinong yang dimulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dikabarkan Bakal Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu dari Pemerintah

Jadwal SIM Keliling Online Polres Bogor Bulan Oktober 2020
Jadwal SIM Keliling Online Polres Bogor Bulan Oktober 2020 Twitter @TMCPolresBogor

Baca Juga: Ini Jadwal Buka Tutup One Way Jalur Puncak di Masa Perpanjangan PSBB Bogor, Oktober 2020

Dikutip dari akun twitter @TMCPolresBogor berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada bulan Oktober 2020:

Senin
Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Mall Cileungsi.

Selasa
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Yamaha Motor Cibinong.

Rabu
Mulai pukul 09.00 hnigga pukul 12.00 WIB di Pos Polisi Gadog.

Kamis
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Ciampea.

Jumat
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Tamansari.

Sabtu
Mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di Unit Laka Polsek Cibinong.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Bogor Pagi Berawan, Siang hingga Sore Diguyur Hujan Ringan

Sementara itu untuk persyaratan apa saja yang harus disiapkan agar bisa dilayani program layanan SIM Keliling online Polres Bogor ini, jangan lupa bawa dokumen berikut ini:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.

5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah