Simpan 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp 10 M, Pemuda di Bogor Ini Ditangkap Polisi

- 6 Mei 2023, 16:24 WIB
Seorang pemuda di Bogor berinisial JE (43) ditangkap Polres Bogor karena kedapatan menyimpan 5,3 kilogram (Kg) sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar senilai Rp10 miliar.
Seorang pemuda di Bogor berinisial JE (43) ditangkap Polres Bogor karena kedapatan menyimpan 5,3 kilogram (Kg) sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar senilai Rp10 miliar. /Foto/Instagram @humaspolresbogor
ISU BOGOR - Seorang pemuda di Bogor berinisial JE (43) ditangkap Polres Bogor karena kedapatan menyimpan 5,3 kilogram (Kg) sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar senilai Rp10 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pelaku diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba dalam gelaran operasi Ketupat Lodaya 2023 di wilayah Parung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

"Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti sejumlah 5,3 Kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5.000 butir narkotika jenis ekstasi," kata AKBP Iman kepada awak media pada Sabtu, 6 Mei 2023.

"Jika di taksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai Rp 10 miliar," sambungnya dalam keterangan pers yang juga diunggah di akun Instagram @humaspolresbogor itu.

Baca Juga: Puncak Bogor Macet Horor hingga Jam 3 Pagi, TMC Polres Bogor Banjir Protes Pengguna Jalan

Lebih lanjut, AKBP Iman menambahkan, dengan ditangkapnya pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram dan 5 ribu pil ekstasi itu maka diperkirakan 32 ribu jiwa terselamatkan.

"Dan apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim Sat Natkoba Polres Bogor tersenut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa," jelas AKBP Iman.

"Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Jalan Otista Bogor Ditutup, SSA Seputar Kebun Raya Bogor Bakal Dihapus?

"Di mana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x