Anas juga mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pakar epidemologi terkait dengan hewan kurban ini. Selain pakar, instansi dari lurah dan kecamatan juga dilibatkan dalam kajian. Terutama seluruh DKM yang ada di Kota Bogor.
"Untuk rumah atau daerah pemotongan hewan kurban itu juga sudah kita berikan aturan. Misalnya hanya menggunakan empat kali tasyrik (pemotongan). Itu untuk mengurangi kerumunan. Nanti setelah kurban selesai bisa diantar, jadi warga tidak perlu mengambil," jelasnya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sejauh ini belum mengkalkulasi ada berapa pedagang hewan kurban yang sudah mendirikan lapak. Namun jika dihitung berdasarkan jumlah DKM, ada 1.050 lokasi pemotongan hewan kurban. Diantaranya 850 masjid, dan sisanya pemotongan hewan biasa.***