Dihadap petugas, pelaku E mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali. Sedangkan tersangka S mengaku hanya satu kali yang dilaukan dilapak uli bakar miliknya.
"Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut. Atas kasus tersebut pun Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E," tegasnya.
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.***