Baca Juga: 27 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Sumedang Telah Dievakuasi
Dari dua kejadian itu, barang bukti yang disita satu tas kemping berukuran lebih dari 80 liter yang digunakan membawa mayat.
"Untuk eksekusi (membunuh), dilakukan di sebuah penginapan di daerah Puncak. Usai membunuh, pelaku membawa menggunakan tas," paparnya.
Pelaku dijerat dengan dengan pasal berlapis, tentang UU Perlindungan Anak, Pasal 340 Pembunuhan berencana, dan 338 pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.***