Baca Juga: Update 10 Kecamatan dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 di Bogor, Cibinong Tembus 201 Orang
"Jadi meski kantor pusat ditutup sementara, pelayanan masih tetap berjalan. Pelanggan masih dapat membayar atau menyampaikan komplain di kantor-kantor pelayanan itu."
"Bisa juga membayar tagihan melalui ATM, mobile banking pada bank-bank yang telah bekerjasama dengan Tirta Pakuan, di kantor pos, aplikasi e-commerce dan PPOB terdekat. Sedangkan untuk keluhan, bisa juga melalui Call Center 24 jam di nomor 0251-8324111 dan WA 08111182123," papar Sonny.
Sonny menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan karena penutupan sementara ini. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak bosan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan 5 M.
"Terakhir, kami mohon doa dari masyarakat dan pelanggan untuk kesembuhan Pak Dirut dan teman-teman yang terpapar agar cepat pulih dan kembali beraktivitas," tutup Sonny.***