Dua Penjual Satwa Liar Owa Jawa Ditangkap Polres Bogor

5 November 2022, 13:24 WIB
Penjual satwa liar ilegal ditangkap Polres Bogor. /Pertamina EP

ISU BOGOR - Dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor karena hendak menjual satwa liar, Owa Jawa yang dilindungi.

Modus para tersangka adalah menawarkan dan mencari pembeli melalui medsos kemudian mereka janjian transaksi di Taman Budaya, Sentul City, Bogor.

Owa Jawa atau dengan nama latin hylobates moloch memang hewan yang dilindungi pemerintah. Owa Jawa adalah primata sejenis kera yang paling langka di dunia.

Baca Juga: 12 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang Bulan November 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Owa Jawa mendapatkan perlindungan karena terancam punah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat menjelaskan bahwa para tersangka mengakui sudah melakukan penjualan satwa langka ini beberapa kali.

Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Konser NCT 127 di Indonesia Disorot Media Korsel, Singgung Gelaran Musik Disetop karena Penonton Rusuh

Aktivis Pecinta Satwa Liar Dilindungi mengetahui aktivitas tersebut dan langsung melapor kepada Satreskrim Polres Bogor. Aktivitas terlarang tersebut diketahui pada 26 Oktober 2022.

Laporan tersebut ditindak lanjuti Tim Satreskim Bogor pada 15.00 di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Tersangka dapat ditangkap setelah satu jam kemudian setelah kedapatan datang dan membawa kardus berisi Owa Jawa.

Tersangka sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil diamankan Tim Satreskim dengan barang bukti Owa Jawa yang hendak dijual.

Baca Juga: Viral Konser NCT 127 Dibubarkan Sebelum Waktunya, Buntut Puluhan Orang Pingsan

Kapolres menjelaskan bahwa seekor Owa Jawa didapatkan MM dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil Owa Jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.

"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan SU mengaku mendapatkan Owa Jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

Baca Juga: 10 Pemain Muda yang Berpotensi Jadi Bintang Piala Dunia Qatar 2022, Ada Pemenang Golden Boy

Saat ini Owa Jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler