Polres Bogor Tangkap 2 Kakek Cabul di Ciseeng

23 April 2021, 16:13 WIB
Polres Bogor menangkap dua orang kakek berinisial E (50) dan S (58) warga Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Jumat 23 April 2021. /Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Polres Bogor menangkap dua orang kakek berinisial E (50) dan S (58) warga Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Jumat 23 April 2021.

Keduanya ditangkap setelah pihak Polres Bogor melalui Polsek Parung menerima laporan dari RD orang tua korban bahwa anaknya berinisial TP telah menjadi korban pencabulan.

"Berawal dari orang tua korban TP yang mendapatkan informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya TP sering di ajak jalan oleh pelaku E, dimana Pelaku E dan S tersebut pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap TP," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan pernya, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Heboh Kourtney Kardashian Mengenakan Kaos Cabul saat berkencan dengan Travis Barker

Mengetahui informasi tersebut orang tua korban TP yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, dimana TP pun membenarkan hal tersebut.

"Atas kejadian tersebut pun orang tua korban melaporkannya kepada saudara Gunawan yaitu tetangga korban yang kemudian bersama warga mendatangi terduga Pelaku E dan S untuk membawanya ke Kantor Polisi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah menerima laporan adanya terduga pelaku pencabulan yaitu berinisial E dan S, pihaknya langsung melakukan penyidikan.

Baca Juga: Foto Cabul Model Brasil Bertema Anak Sekolah di 'Like' Paus Fransiskus, Vatikan Tuntut Instagram?

"Dri hasil penyidikan tersangka E dan S ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat yang berbeda, dan kedua tersangka pun tidak saling mengetahui bahwa sama-sama melakukan aksi pencabulan terhadap Korban yang sama yaitu TP," jelasnya.

Dihadap petugas, pelaku E mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali. Sedangkan tersangka S mengaku hanya satu kali yang dilaukan dilapak uli bakar miliknya.

"Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut. Atas kasus tersebut pun Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E," tegasnya.

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler