Diicar Pulang dari Bank, Istri Kades di Bogor Jadi Korban Modus Pecah Ban, Rp70 Juta Raib

31 Maret 2021, 17:14 WIB
Para pelaku pencurian dengan modus pecah ban diamankan di Mapolres Bogor, Rabu 31 Maret 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Seorang istri kepala desa (kades) SM menjadi korban kejahatan pencurian dengan modus pecah ban. Hasil kejahatan sebesar Rp70 juta dan tiga pelaku ditangkap.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, SM merupakan istri Kepala Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah mengintai korban dari kejauhan. Dipilihnya istri Kepala Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri tersebut, lantaran korban saat itu membawa sejumlah uang sebesar Rp70 juta rupiah.

Baca Juga: 7 Pengedar Ditangkap, 1,6 Kilogram Tembakau Gorila Disita Polisi

"Jadi Korban diikuti oleh tersangka, dan modusnya sejak awal mengikuti dan mengawasi mana saja nasabah yang terlihat membawa uang di bank dengan jumlah banyak," katanya, Rabu 31 Maret 2021.

Setelah diperjalanan para pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara menendang, atau menyiapkan paku yang sudah dimodifikasi.

Sehingga dalam waktu 10 menit ban tersebut langsung kempes, pada saat ban kempes disinilah mereka melakukan aksinya.

Baca Juga: Jadi 'Model' Lukisan Bak Truk, Hotman Paris: Ngaku Nggak Berani Kawin 3 Kali

"Ternyata paku yang ditebar pun didalamnya ada lubang, sehingga pada saat masuk kedalam ban mobil bisa langsung keluar angin bannya dalam waktu 10 menit," jelasnya.

Dari hasil pencurian tersebut, mereka berhasil menggasak satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp70 juta, satu buah gawai Samsung, kemudian sebuah cek dan juga jam tangan Samsung serta KTP elektronik.

Tiga dari empat orang pelaku curat ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sementara satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Petugas Perbankan dan Pasar Modal, Netizen Salfok Teriak IHSG Menurun

“Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial IR, AS dan BU. Satu orang lainnya berinsial AN yang berhasil kabur kami tetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus curat ini, jajarannya mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua, paku yang sudah dimodifikasi, dan kardus handphone Samsung A 10.

"Pelaku kita lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi, tiga tertangkap dan satu masih DPO atas nama AN. Dari uang Rp70 juta itu dibagi ke empat tersangka, dan paling besar AN mendapatkan komisinya sekaligus pentolannya," tegasnya

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun penjara.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler