ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini akan diperiksa Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di sejumlah kegiatan Habib Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan di acara HRS.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Anies Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Pencopotan 2 Kapolda Dipertanyakan, Pengamat: Soal Habib Rizieq Itu Bukan Tugas Polisi
Baca Juga: Anies Baswedan Besok Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq
Menurut Argo, tak hanya Anies Baswedan, kata Argo, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.
“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas".