Habib Rizieq Syihab Nikahkan Najwa Shihab Sabtu Ini, Begini Syarat yang Diminta Pemprov DKI

- 14 November 2020, 07:20 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) saat ditemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 11 November 2020.
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) saat ditemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 11 November 2020. /PRMN

ISU BOGOR - Habib Rizieq Syihab berencana akan menggelar pernikahan putri keempatnya, Syarifah Najwa Shihab Sabtu ini, 14 November 2020.

Syarifah Najwa Shihab akan menikah dengan Irfan Alaydrus di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq syihab menikahkan Syarifah Najwa Shihab ini merupakan salah satu agenda dalam kepulangannya ke Indonesia sejak 10 November 2020.

Dalam proses pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, Pemprov DKI Jakarta meminta persyaratan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan pihaknya tidak melarang Habib Rizieq Syihab untuk menggelarkan acara resepsi pernikahan anaknya.

Baca Juga: Salah Positif Corona, Menambah Absen Skuad Liverpool dalam Beberapa Laga

Baca Juga: Jadwal One Way di Jalur Puncak Sabtu November 2020, Pantau Waktu Sistem Satu Arah Live di Instagram

"Yang terpenting, pihak Rizieq Syihab mengajukan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara resepsi pernikahan tersebut," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Kamis 12 November 2020. 

Riza menegaskan bahwa resepsi pernikahan baik di dalam gedung maupun di luar gedung, sudah diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Namun, kata dia, penyelenggaraan resepsi pernikahan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar mencegah terjadi penularan Covid-19.

Putri Habib Rizieq Syihab akan nikah hari ini Sabtu 14 November 2020
Putri Habib Rizieq Syihab akan nikah hari ini Sabtu 14 November 2020 Capture Front Youtube Front TV


“Ya memang sekarang kan dibolehkan (resepsi pernikahan). Yang penting, yang kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, memenuhi protokol Covid-19, protokol kesehatan, sudah jelas kan,” terang Riza.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x