ISU BOGOR - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan mengajukan banding untuk keputusan pengadilan yang melarang mereka memblokir platform video singkat TikTok.
Dikutip dari Reuters, sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada Jumat 12 November.
Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.
Baca Juga: Tetep Waspada, Gunung Merapi Alami Gempa Sepanjang Hari
Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.
Tapi, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.
Kemudian, pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, namun, lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.
Baca Juga: Simpan Ganja di Apartemen Jakarta Barat, Selebgram Diringkus
Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional.