Serang Petugas, 7 Orang Pendemo Omnibus Law Resmi Ditahan

- 10 Oktober 2020, 22:30 WIB
diborgol ilustrasi
diborgol ilustrasi /

ISU BOGOR - Sebanyak 7 orang dari 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di Jakarta, resmi ditahan.

Tujuh orang tersangka yang ditahan itu diduga melakukan perusakan dan melakukan penyerangan terhadap petugas. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan tindakan kekerasan kepada petugas.

"Sebelumnya dari ribuan yang ditangkap, ada 285 orang, setelah didalami dan diperkecil lagi, kini tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru 7 orang yang ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemkominfo Temukan 18 Hoaks Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

Yusri mengatakan alasan tujuh orang tersangka itu ditahan karena ancaman hukumannnya di atas 5 tahun penjara. Sedang 80 tersangka lainnya unsur pidana yang dipersangkakan tidak sampai 5 tahun kurungan penjara.

Yusri mengatakan sejauh ini ke 87 tersangka itu dipastikan tidak ada yang berasal dari serikat buruh atau mahasiswa. Para tersangka tersebut lanjut Yusri berasal dari kelompok anarko. Para tersangka itu memang ingin membuat kericuhan di demo menolak UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, aksi demo yang berakhir rusuh di Jakarta diduga ada yang menggerakkan. Polri menyatakan ada mobil yang memasok makanan, batu, dan bom molotov untuk digunakan pelaku kerusuhan menyerang petugas.

Baca Juga: Nostalgia HP Poliponik, Harga Paling Mahal Rp300 Ribu, Samsung GT-E1272, Nokia 106, Advan RiD

Polda Metro Jaya masih menyelidiki dalang di balik kerusuhan yang diyakini dari kelompok anarko yang sengaja disusupi. "Ada mobil yang mengantar makanan buat mereka. Di dalam mobil ada batu dan, bom molotov. Ini masih kita usut," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x