Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google

- 6 Oktober 2020, 11:10 WIB
 Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google /

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono, mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang dinilai dapat merugikan buruh/pekerja.

Pertama, pasal 88C, menurutnya bunyi pasal itu berarti menghilangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Artinya, buruh yang saat ini upahnya mengacu upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dirugikan. "Pasal 88 C. Upah Minimum hanya UMP gitu? Tidak ada UMSK," jelasnya.

Sebagai perbandingan, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961, dan Kota Depok Rp 4.202.105.

Kemudian pasal 88D ayat (1), disebutkan formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Artinya, penetapan formula ini lebih buruk daripada penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Lah terus formula kenaikan cuma dikali ke Pertumbuhan Ekonomi? (Ini) Lebih buruk dari PP 78, yang kenaikannya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Kahar***

 

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x