Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google

- 6 Oktober 2020, 11:10 WIB
 Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google /

Baca Juga: Sambil Tolak RUU Omnibus Law di Bogor, FSP RTMMSPSI Ungkap 63.000 Pekerja Rokok Menganggur

"Kalau tidak tercapai saya kira ada mekansime yang dilakukan yakni mekanisme ditunda atau voting,” kata Didi.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh mengepung DPR RI hari ini tekait Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR ini, karena banyak poin yang tak memihak pekerja.

Salah satu poin Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak serikat buruh yakni pasal tentang menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.

Penerapan upah sektoral selama ini dilakukan lewat penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Sektoral (UMSK). Dengan dihapuskannya UMK, maka otomatis skema upah minimum akan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebagai informasi, dalam aturan skema upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri dari UMK dan UMP.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga: Dukung Omnibus Law, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Cabut 7 Perda Ini

KHL saat ini berlaku 60 item, sementara yang diusulkan oleh serikat buruh mencapai 78 item komponen. Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Sementara itu dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa di antara pasal 88 dan pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disisipkan tujuh pasal yakni pasal 88A sampai 88G.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x