ISU BOGOR - Pemerintah menetapkan harga tertinggi untuk swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) Rp 900.000 di Seluruh fasilitas kesehatan.
Dinas Kesehatan di daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di fasilitas kesehatan (faskes).
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Abdul Kadir mengatakan harga tertinggi ini diberlakukan untuk swab test PCR yang dilakukan masyarakat secara mandiri, bukan yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca Juga: Terus Bela Majalah Penghina Nabi Muhammad, Emmanuel Macron Sebut Islam Agama Krisis di Dunia
Harga tertinggi ini ditetapkan pemerintah untuk mengatasi disparitas atau ketidakseragaman harga di lapangan.
“Kami dari tim Kemkes bersama BPKP sudah ada kesepakatan bersama menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat adalah Rp 900.000,” kata Kadir pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.
Biaya tersebut, lanjutnya, sudah memperhitungkan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR di laboratorium. Dua komponen ini disatukan dengan total biaya Rp 900.000.
Baca Juga: Lovesick Girls BLACKPINK Cetak Sejarah Tercepat 20 Juta Penonton dalam 2 Jam
Harga tertinggi ini mulai berlaku sejak penerbitan surat edaran menteri kesehatan yang diperkirakan ditandatangani, Senin 5 Oktober 2020.