Alasan Pelaku Aksi Pengrusakan dan Vandalisme Musala di Tangerang Tak Masuk Akal

- 30 September 2020, 22:15 WIB
Pelaku corat coret Mushalla di Tangerang
Pelaku corat coret Mushalla di Tangerang /Ist/

ISU BOGOR - Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan motif S melakukan aksinya pada Selasa 29 September 2020.

"Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisitif sendiri tanpa suruhan siapapun,"

"Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: UPDATE: 30 September 2020, Positif Corona di Bogor Melonjak 81 Orang Dalam Sehari

Polres Tangerang menetapkan pelaku berinisial S sebagai tersangka terkait kasus vandalisme musala di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ade Ary menegaskan S yang baru berusia 18 tahun melakukan aksinya ini seorang diri.

Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.

Baca Juga: Dukung Belajar Jarak Jauh, Samsung Rilis HP Harga Sejutaan

Kapolres Tangerang sendiri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ini kerap mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x