Ingat ! Mulai Senin Ini, Penumpang Gunakan Scuba atau Buff Dilarang Naik KRL

- 21 September 2020, 09:10 WIB
Protokol kesehatan dalam bepergian dengan Kereta Api Listrik / KRL
Protokol kesehatan dalam bepergian dengan Kereta Api Listrik / KRL //dok.BUMN.go.id

ISU BOGOR - Mulai Senin 21 September 2020, seluruh penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib menggunakan masker dengan standar protokol kesehatan maksimal. Orang menggunakan Sucba atau Buff akan dilarang menggunakan KRL.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keteranganya menuturkan, efektif penggunaan masker dengan standar protokol kesehatan di dalam KRL berlakukan mulai Senin 21 September 2020.

"Mulai Senin (21/9) KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," ujarnya.

Baca Juga: Begini Harapan Wapres Tentang K-Pop Bagi Anak Muda Indonesia

PT KCI mengajak para pengguna KRL menggunakan masker dengan cara yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut sampai ke dagu.

Masker scuba atau buff termasuk masker satu lapis, bukan masker tiga lapis. PT KCI pun mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada pengguna KRL agar menghindari pemakaian masker buff dan masker scuba.

"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis Instagram @commuterline, ditengok sejak Selasa (15/9) pekan lalu.

Baca Juga: 4,8 Juta Penerima BLT Pekerja Tahap 4 dan 5 Segera Digelontorkan Lagi

Dikutip dari akun Instagram @Commuterline. Dalam postingan @Commuterline, diberitahu persentase efektivitas jenis-jenis penangkal debu, virus dan bakteri.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x