Ajaib! Calon Bupati Tersangka Penabrak Polwan Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Yalimo

- 18 September 2020, 13:55 WIB
Kecelakaan di Papua Wakil Bupati Yalimo Menabrak Polwan
Kecelakaan di Papua Wakil Bupati Yalimo Menabrak Polwan /Isubogor.com//Isubogor.com

ISU BOGOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan ED tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang anggota Polwan di Kota Jayapura, masih bisa mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya seperti dikutip IsuBogor.com dari Antara, Jumat 18 September 2020.

Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

Baca Juga: Tower 5 Nyaris Penuh, RSD Wisma Atlet Segera Operasikan Gedung Berkapasitas 1.546 Tempat Tidur

"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.

KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat.

"Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta : Kyai di Bogor Meninggal Dikeroyok Komplotan PKI

ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.****

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x