Surya Paloh soal Menkominfo Johnny Plate yang Juga Sekjen Nasdem Jadi Tersangka Korupsi: Kami Berduka

- 17 Mei 2023, 18:04 WIB
Ketua Umum Ketum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara terkait Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS.
Ketua Umum Ketum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara terkait Menkominfo yang juga Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS. /Foto/Antara
ISU BOGOR - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara terkait Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Base Tranceiver Station (BTS).

Menurut Surya Paloh kasus seperti ini bukanlah pertama kali dihadapi Partai Nasdem. Sehingga dirinya merasa prihatin dan sedih, karena kasus dugaan korupsi tersebut menjerat petinggi partainya yang menjabat menteri.

"Ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," tutur Surya Paloh kepada awak media di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.

Lebih lanjut, Surya Paloh mengaku bahwa kesedihan tersebut sulit untuk ditutupi, terutama di lingkungan Kantor DPP Nasdem saat mengetahui Sekjen Partai Nasdem jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Dituding Sebar Hoax, Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto 'Diserang' Warganet Twitter hingga Trending

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," kata Surya Paloh.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara mencapai Rp8,3 triliun.

Johnny Plate pada Rabu 17 Mei 2023 ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Ia tampak sudah mengenakan baju tahanan Kejagung warna merah muda. Saat itu juga Johnny Plate dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Salemba.

Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: #PapuaTerkoneksi Trending Setelah Kunjungan Kerja Menkominfo Ke Papua Barat, Netizen: Tanda Cinta Presiden

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x