Andi Pangerang Tak Melawan saat Ditangkap, Polisi: Dia Merasa Ketakutan

- 1 Mei 2023, 19:03 WIB
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./AKBAR NUGROHO GUMAY
ISU BOGOR - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sempat ketakutan usai melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Maka dari itu saat ditangkap polisi dirinya tak melakukan perlawanan.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangan persnya usai menangkap APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 April 2023.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH saat ditangkap tidak memberikan perlawanan, bahkan malah minta diberikan perlindungan kepada petugas.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Makin Marak, Lord Rangga Sasana: Saatnya Bela Bumi Bersama

“Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin 1 Mei 2023.

“Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” sambungnya.

Adi Vivid menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka APH merasa ketakutan atas ucapannya yang kemudian menimbulkan amarah warga Muhammadiyah.

“Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena memang dia tidak sadar bahwa ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah,” jelasnya.

Baca Juga: Isu Ujaran Kebencian Merajalela, Lord Rangga Sunda Empire Nyalakan Tanda Bahaya Ini untuk Indonesia

Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x