Anies Berkilah Bila Reklamasi Ancol Tidak Melanggar Janji Kampanye

- 11 Juli 2020, 21:47 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta
Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta /

 

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 155 hektare tidak melanggar janji kampanye Anies-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kata dia, justru reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Reklamasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 ha.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies dalam Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

Baca Juga:  Pademi Covid-19, Dimanfaatkan Warga Bogor Impor  Tembakau Sintetis Gorila dari Belanda

Anies menegaskan, reklamasi Ancol ini justru menjadi mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial. Dia juga mengakui bahwa reklamasi ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau sebelumnya.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," tandas dia.

Semua proses reklamasi pun, kata Anies Baswedan, mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, pelaksananya adalah PT Pembangunan Jaya Ancol, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang harus menaati semua ketentuan hukum, termasuk ketentuan AMDAL.

Baca Juga: Pemerintah Akui Keliru Gunakan Istilah New Normal  

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x