Ingat, Masa Habis SIM Saat Ini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

- 8 Juli 2020, 14:47 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /



ISU BOGOR - Korps Lalu Lintas Polri telah mengubah ketentuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon, melainkan tanggal pencetakan.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Rabu 8 Juli 2020.

Dikatakan Sambodo, ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pencetakan itu, telah berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019.

Baca Juga: Asik, Bioskop di Indonesia Buka Mulai 29 Juli 2020

"Ini berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun (terhitung sejak SIM tersebut dicetak), hal ini juga turut dipertegas pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019," katanya

Pemohon yang mengajukan penerbitan SIM pada tanggal 7 Juli 2020, maka masa berlaku SIM-nya akan habis tanggal 7 Juli 2025 mendatang. Sekadar untuk diketahui, saat ini Polri telah menerbitkan Smart SIM yang memiliki chip dan dapat mencatat identitas pemilik, pelanggaran yang pernah dilakukan serta dapat berfungsi sebagai uang elektronik.

Salah satu layanan lainnya, yakni pembuatan SIM internasional yang bisa diakses di rumah. Hal itu, sebagai upaya penyesuaian aturan new normal atau tatanan kehidupan baru.

Baca Juga: Tradis, Guru di Amerika Menikahi Murid, Dihukum Lalu Meninggal Terkena Kanker

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Yudhi Hery Setiawan mengatakan layanan selama new normal dibuka dengan mengupayakan pemohon tetap berada di rumah. Menurut dia layanan kini sepenuhnya bisa diakses melalui internet dan SIM Internasional langsung diantar ke rumah.

Menurut penjelasan Yudhi prosedur pertama permohonan SIM Internasional dimulai dari mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel pintar atau komputer.

Setelah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pemohon diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Duh! Reklamasi Ancol Rampung, Anies Baswedan Dikabarkan Minta Jatah 5 Persen

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Keren! Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Pembayaran dapat di lakukan secara non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank.

"Tapi tarif pengiriman disesuaikan dengan tarif yang berlaku sesuai alamat, itu di luar Polri," kata Yudhi.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x