Dekati Peti Mati Ratu Elizabeth II, Muhammad Khan Didakwa Undang-undang Ketertiban Umum

- 18 September 2022, 14:20 WIB
Dekati Peti Mati Ratu Eizabeth II, Muhammad Khan Didakwa Undang-undang Ketertiban Umum
Dekati Peti Mati Ratu Eizabeth II, Muhammad Khan Didakwa Undang-undang Ketertiban Umum /Express UK
ISU BOGOR - Seorang pria bernama Muhammad Khan (28) didakwa Undang-undang Ketertiban Umum Inggris karena nekat mendekati peti mati Ratu Elizabeth II dan mengangkat Royal Standard di Wesminster Hall.

Peristiwa itu terjadi saat pihak kerajaan memberi kesempatan publik untuk memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang raja pada Jumat.

Polisi Metropolitan mengatakan pelanggaran tersebut secara khusus berkaitan dengan Bagian 4A dari undang-undang, yang mencakup "indentasi perilaku yang menyebabkan alarm, pelecehan, atau kesusahan".

Dalam sebuah pernyataan, Scotland Yard mengatakan bahwa seorang pria yang ditangkap di Westminster Hall pada hari Jumat, 16 September, telah didakwa.

Baca Juga: Link Live Streaming Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II, Bakal Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak

"Muhammad Khan, 28, dari Barleycorn Way, Tower Hamlets, didakwa pada hari Sabtu, 17 September, dengan pelanggaran berdasarkan Bagian 4A dari Undang-Undang Ketertiban Umum; perilaku yang dimaksudkan untuk menyebabkan alarm, pelecehan atau kesusahan," ungkap pernyataan itu.

Khan akan muncul dalam tahanan di Pengadilan Westminster Magistrates pada 19 September.

19 September juga akan melihat sekitar 2.000 tamu tiba di Westminster Abbey untuk pemakaman kenegaraan Ratu.

Namun, insiden hari Jumat terjadi sekitar pukul 10 malam ketika para penonton menyaksikan petugas polisi mengikat Khan ke tanah.

Baca Juga: Raja Charles III Tak Ingin Ada Gangguan Layanan Publik saat Pemakaman Ratu Elizabeth II

Menurut keterangan seorang saksi, Khan bahkan mendorong seorang gadis muda ketika dia mencoba untuk mencapai peti mati mendiang raja, di mana dia tampaknya berusaha untuk mengambil standar kerajaan yang diletakkan di atasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x