Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Limpahkan Berkas 4 Tersangka ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 15:46 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan. /Tangkapan Layar YouTube /
ISU BOGOR - Update kasus pembunuhan Brigadir J diungkap Tim Khusus (Timsus) Polri, Jumat 19 Agustus 2022. Bareskrim Polri telah merampungkan berkas kasus empat tersangka, FS, KM, RE, dan RE.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik, Insya Allah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan,” ujar Komjen Pol Agung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Adapun berkas perkara pembunuhan Brigadir J itu yakni berinisial FS (Ferdy Sambo), RE (Bharada E), RR (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’aruf).

“Penyidik dan Timsus bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka, yaitu FS, KM, RE, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi (PC), Istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Timsus Polri. Meski demikian PC belum bisa ditahan dikarenakan sakit.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Langsung Trending di Twitter

"Saudari PC sebagai tersangka," tegas Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Komjen Agung menjelaskan, meski Putri Chandrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum dapat melakukan penahanan.

Bahkan, kata Komjen Agung seharusnya Putri Chandrawati menjalani pemeriksaan pada Kamis 18 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x