Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Ini Penjelasan Kementan

- 2 Juli 2022, 17:32 WIB
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Ini Kata Kementan
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Ini Kata Kementan /Foto/Ilustrasi/Pixabay
ISU BOGOR - Tata cara penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) penting diketahui, khususnya dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertenakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian ada beberapa tahapan yang mesti diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.

"Selamat pagi #SobatTernak. Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulis akun akun resmi Instagram Ditjen PKH Kementan, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Produk Eucalyptus Kementan Berhasil Uji Klinis Obati Covid-19

Ditjen PKH Kementan membagi tiga daerah dalam menjelaskan tata cara penyembelihan hewan kurban di RPH dalam situasi wabah PMK ini. Dijelaskan dalam infografisnya itu ada daerah wabah atau tertular, terduga, dan bebas PMK.

Untuk daerah tertular keputusan ante-mortem hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya hewan sehat deglanding, untuk hewan sakit dilakukan deglanding kemudian pelayuan. Untuk lengkapnya bisa disimak infografis Instagram @ditjen_PKH yang diunggah, Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Imbas Wabah PMK, Arus Keluar Masuk RPH Bubulak Bogor Ditutup Sampai 29 Juni

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita menjelaskan panduan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

"Dengan adanya wabah PMK tentu diperlukan mitigasi dalam pengaturan yang lebih lanjut," ujar Ira dalam webinar bersama Kadin belum lama ini.

Ira menambahkan, pihaknya telah mengatur tentang pengaturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK. "SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x