Sekjen PBB Antonio Guterres: Kecelakaan di Jalan Masih Jadi Pembunuh Terbesar di Dunia

- 1 Juli 2022, 10:51 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan hingga saat ini pembunuh tunggal terbesar bagi manusia adalah kecelakaan di jalan.
Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan hingga saat ini pembunuh tunggal terbesar bagi manusia adalah kecelakaan di jalan. /Twitter @antonioguterres

ISU BOGOR - Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan hingga saat ini pembunuh tunggal terbesar di dunia bagi manusia adalah kecelakaan di jalan.

"Kecelakaan di jalan adalah pembunuh tunggal terbesar orang berusia 5-29 tahun di dunia saat ini," kata Sekjen PBB di Twitter @antonioguterres pada Jumat 1 Juli 2022.

Terkait dengan itu, Sekjen PBB mendesak negara-negara United Nations General Assembly atau UNGA untuk menyetujui konvensi PBB terkait keselamatan jalan.
 

"Hari ini saya mendesak negara-negara #UNGA untuk menyetujui @UN konvensi keselamatan jalan & mengimplementasikan rencana aksi seluruh masyarakat, dengan pendekatan pencegahan yang kuat," tegas Sekjen PBB.

Sekadar diketahui, PBB sebagaimana dilansir dari laman resminya melalui majelis umum PBB telah menetapkan target ambisius untuk mengurangi separuh jumlah kematian dan cedera global akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2030 (A/RES/74/299).

Dijelaskan pula, cedera lalu lintas jalan adalah penyebab utama kematian anak-anak dan dewasa muda berusia 5-29 tahun.
 

Sekitar 1,3 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Bahkan lebih dari setengah dari semua kematian lalu lintas jalan adalah di antara pengguna jalan yang rentan: pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara sepeda motor.

Sekitar 93 persen kematian dunia di jalan terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, meskipun negara-negara ini memiliki sekitar 60 persen kendaraan dunia.

Kecelakaan lalu lintas jalan merugikan sebagian besar negara 3 persen dari produk domestik bruto mereka.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x