Perempuan Tewas Setelah Diperkosa 4 Pria, Komnas Perempuan: Hukuman 15 Tahun Penjara Tidak Sebanding

- 18 Oktober 2021, 16:16 WIB
Perempuan Meninggal Setelah Diperkosa 4 Pria, Komnas Perempuan: Hukuman 15 Tahun Penjara Tidak Sebanding
Perempuan Meninggal Setelah Diperkosa 4 Pria, Komnas Perempuan: Hukuman 15 Tahun Penjara Tidak Sebanding /

ISU BOGOR - Seorang perempuan tewas setelah diperkosa empat orang pria di Halmahera Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Komnas Perempuan di akun resmi @KomnasPerempuan.

Baca Juga: Juru Parkir di Bogor Tewas Digorok, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Kota Bogor Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Kota Bogor, 13 Kejadian dan 4 Mobil Rusak

"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta agar diberi hukuman yang maksimal," tulisnya.

Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini, pelaku diberi hukuman 15 tahun penjara.

Komnas Perempuan membahas mengenai pemberian hukuman terhadap pelaku atas kasus ini

Komnas Perempuan menilai bahwa hukuman 15 tahun penjara tidak sebanding.

"Sebab, pemerkosaan dilakukan bersama-sama (gang rape) & disertai dengan tindak pidana lain, yakni perampasan kemerdekaan (disekap), diperkosa terus menerus untuk jangka waktu tertentu," ujarnya.

Baca Juga: PAN Ngebet Usung Gubernur Jateng Ganjar di Pilpres 2024

Dikarenakan keterbatasan KUHP dalam menjangkau bentuk pemerkosaan seperti kasus tersebut, Komnas Perempuan sejak tahun 2016 dalam usulan Naskah Akademik dan RUU penghapusan Kekerasan Seksual mengkategorikan sebagai tindak pidana perbudakan seksual.

 



Sejumlah netizen juga sepakat bahwa seharusnya pelaku diberikan hukuman seumur hidup atas perilakunya melecehkan perempuan hingga tewas.

"Seumur hidup lebih pantas!" @MudrikaReka.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Twitter @KomnasPerempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x