Tak Ambil Pusing, Kementerian Agraia Akan Cek Dokumen Rocky Gerung dan Sentul City

- 15 September 2021, 20:32 WIB
Rocky Gerung dan pengacara Haris Azhar ketika memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Rocky Gerung dan pengacara Haris Azhar ketika memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan akan datang ke Bogor untuk melakukan pemeriksaan.

Dia menambahkan, pada saat itu lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan XI. Hanya saja, terdapat perluasan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, beberapa orang di wilayah tersebut pada saat itu memiliki hak garap. Namun, kata Taufiq, hanya sebatas hak garap.

Baca Juga: Mulai Besok Bioskop di Bogor Sudah Buka, Cek Syaratnya 

“Tapi ya di situ saja. Tidak bisa dinaikkan haknya, kecuali kalau diminta. Kalau PT Perkebunan yang sudah dilepas dulu, kemudian baru diminta,” pungkasnya.

Dia menambahkan, pada saat itu lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan XI. Hanya saja, terdapat perluasan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, beberapa orang di wilayah tersebut pada saat itu memiliki hak garap. Namun, kata Taufiq, hanya sebatas hak garap.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412, oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.

Baca Juga: Rocky Gerung Marah Dituding Sentul City Beli Tanah dari Terpidana: Waktu Gua Beli Dia Bukan Maling! 

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerjasama masyarakat,” ujar David.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x