Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan

- 23 Agustus 2021, 15:55 WIB
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan
Juliari Batubara Terbukti Terima Suap dan Divonis Penjara 12 Tahun, Denda Rp. 500 Juta Subsider 6 Bulan /ANTARA

ISU BOGOR - Setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19, Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun ditambah denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menerima suap dari perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, pada Senin, 23 Agustus menyatakan bahwa Juliari Batubara telah terbukti bersalah.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp. 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,: lanjutnya.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.597.450.000.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan diperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kota Bogor Melewati Masa Krisis Covid-19, Dedie Minta Masyarakat Tetap Waspada

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah hakim.

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp. 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Rp. 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp. 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Sahabat Ganjar Deklarasi untuk Pilpres, Refly Harun: Bentuk Tantangan kepada Megawati

Tujuan pemberian suap ini karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke.

PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lain menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap tersebut diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta commitment fee sebesar Rp. 10.000 per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majlis Joko Subagyo.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Uang fee sebesar Rp. 14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang terdekat Juliari.

Yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekertari pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari sekali mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Seperti pembelian ponsel, biaya tes Swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan qurban hingga penyewaan pesawat pribadi.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x