ISU BOGOR - Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Statuta UI yang menjadi polemik sejak awal diusulkan sudah banyak catatan kritis.
Bambang Brodjonegoro yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI ini menyebut terbitnya PP ini ada nuansa agar statuta UI tidak jauh berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Bahkan, kata Bambang Brodjonegoro proses pembahasan revisi PP Statuta UI sejak 2019 ini sempat vakum karena banyak perbedaan mendasar dengan yang diusulkan 4 organ yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) dan Kepala Rektor.
"Tapi ya memang ada perbedaan yang cukup mendasar sehingga tidak bisa selesai dan sempat vakum proses pembuatan statuta di UI, memang waktu itu pihak Dikti, sudah berusaha istilahnya mencari solusi dari perbedaan yang ada dari usulan 4 organ ini," ungkap Bambang Forum Diskusi Salemba “Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada? yang digelar secara daring, Sabtu 24 Juli 2021.
Namun kemudian dengan perbedaan yang ada, kemudian bulan September 2019, Rektor UI membentuk tim yang sebenarnya efektifnya hanya dua bulan kerjanya dari September sampai Oktober untuk berdiskusi dengan panitia antar kementerian.
"Memang waktu itu pihak dikti, sudah berusaha istilahnya mencari solusi dari perbedaan yang ada dari usulan 4 organ (soal revisi PP statuta UI) ini," katanya.
Baca Juga: Rocky Gerung Desak Ari Kuncoro Mundur dari Rektor UI: Sudah Mencemarkan Nama Baik
Sebab, lanjut Bambang, draft revisi PP statua UI yang diusulkan 4 organ di UI ini sebetulnya masih ada catatan kritis.