"Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklist KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," terangnya.
Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh
Selanjutnya, saat penysunan pihaknya mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience.
"Kami mengundang beberapa pihak. Itu yang menunjukkan bahwa kami tranparan, kami partisipatif dalam penyusunan, baik peraturan maupun pelakanaan," tuturnya.
Ghufron pun berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan kesempatan dan mengundang dirinya untuk menjelaskan apakah dalam prosesnya terdapat maladmiistrasi atau tidak.
Baca Juga: Ciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Terbebas Korupsi di Bogor, Ade Yasin Akan Gandeng KPK
"Kami menghormati apa apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk itu kami mempersilakan dan welcome terhadap kegiatan lebih lanjut yang akan dilakasnakan oleh ORI (Ombudsman RI)," pungkasnya. ***