Penuhi Undangan Ombudsman, Nurul Ghufron Klarifikasi Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

- 10 Juni 2021, 22:52 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

"Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklist KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," terangnya.

Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh

Selanjutnya, saat penysunan pihaknya mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience.

"Kami mengundang beberapa pihak. Itu yang menunjukkan bahwa kami tranparan, kami partisipatif dalam penyusunan, baik peraturan maupun pelakanaan," tuturnya.

Ghufron pun berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan kesempatan dan mengundang dirinya untuk menjelaskan apakah dalam prosesnya terdapat maladmiistrasi atau tidak.

Baca Juga: Ciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Terbebas Korupsi di Bogor, Ade Yasin Akan Gandeng KPK

"Kami menghormati apa apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk itu kami mempersilakan dan welcome terhadap kegiatan lebih lanjut yang akan dilakasnakan oleh ORI (Ombudsman RI)," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x