Penuhi Undangan Ombudsman, Nurul Ghufron Klarifikasi Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

- 10 Juni 2021, 22:52 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

"Juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-undang KPK," terangnya.

Dari Undang-undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020.

Selanjutnya PP tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

"Landasannya untuk membuat perkom pasal 6 PP/41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, mulai dari kebijakan dan regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelas Ghufron.

Kedua terkait prosedur. Prosedur mulai pembentukan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2020 dan pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai kemudian pelaksananan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosdeur," sebutnya.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih

Ketiga, semua proses dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan dilakukan dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Indikatornya, pada saat pembuatan perkom adalah transparan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x