Ombudsman RI Dalami Dugaan Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status KPK

- 10 Juni 2021, 20:36 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

"Yang memang kalau kita melihat kenyataan hari ini bahwa ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Ini kan sudah sama-sama kita ketahui," tuturnya.

Lebih lanjut Robet mengatakan, pihaknya sudah minta klarifikasi sejak dua pekan lalu, pertama-tama ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

"Kenapa ke Kemenpan-RB? Karena kementerian ini adalah regulator yang menyusun Kebijakan terkait manajemen kepegawaian kita," terangnya.

Pihaknya ingin mendapatkan gambaran secara umum dari Kemenpan-RB dan hal itu sudah diperoleh walau dari sekretaris deputi. Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap yang hadir adalah menteri atau paling tidak deputi.

"Yang penjelasan teknis bisa kita peroleh, tapi tidak penjelasan terkait kebijakannya," lanjut dia.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Belajar Tatap Muka 170 Sekolah di Bogor, Terjadi Pelanggaran Prokes

Setelah Kemenpan-RB, Robert juga menyebut pihaknya sudah mengundang Badan Kepagawaian Negara (BKN). Saat iu membawa asesornya dan asesornya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Yang hadir direktur pencegahan dari BNPT. Kami juga sudah mendapatkan klarifikasi, tapi kami tetap akan mengundang kepala BKN, karena ada penjelasan-penjelasan terkait kebijakan yang pada waktu itu belum bisa kita dapatkan sepenuhnya," kata Robert.

Kemudian, lanjut dia, hari ini Kamis, 10 Juni 2021 dirinya meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak terlapor dalam hal ini pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x