Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

- 10 Juni 2021, 20:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

Kemudian setelah dasar hukum soal pelaksanaan dari regulasi yang ada. Terkait peralihan ini bicara tentang sosialiasinya. Apakah sosialiasi tersebut sudah disampaikan dan dijelaskan kepada pihak terkait atau belum.

"Kemudian terkait implementasinya sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan dari lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya BKN ataupun para pihak lain," ujar Robert.

Baca Juga: Ini Daftar 75 Orang Dipecat dan Gagal Dilantik KPK Hari Ini

Ketiga, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah konsekuensinya atau peruntukan hasil dari peralihan status ini.

"Yang memang kalau kita melihat kenyataan hari ini bahwa ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Ini kan sudah sama-sama kita ketahui," tuturnya.

Lebih lanjut Robet mengatakan, Ombudsman dalam proses untuk melakukan permintaan klarifikasi sejak dua pekan lalu. Pihaknya sudah minta klarifikasi, pertama-tama ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Lakukan Aksi Media, BEM IPB: KPK Mulai Melemah Kian Hari

"Kenapa ke Kemenpan-RB? Karena kementerian ini adalah regulator yang menyusun Kebijakan terkait manajemen kepegawaian kita," terangnya.

Pihaknya ingin mendapatkan gambaran secara umum dari Kemenpan-RB dan hal itu sudah diperoleh walau dari sekretaris deputi. Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap yang hadir adalah menteri atau paling tidak deputi.

"Yang penjelasan teknis bisa kita peroleh, tapi tidak penjelasan terkait kebijakannya," lanjut dia.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x