Sengaja Hancurkan Vaksin Covid-19, Mantan Apoteker Dihukum Penjara Federal 3 Tahun

- 9 Juni 2021, 11:02 WIB
Sengaja Hancurkan Vaksin Covid-19, Mantan Apoteker Dihukum Penjara Feseral 3 Tahun
Sengaja Hancurkan Vaksin Covid-19, Mantan Apoteker Dihukum Penjara Feseral 3 Tahun /Aulia salsabil syahla/New York Daily

ISU BOGOR - Mantan apoteker yang dengan sengaja menghancurkan vaksin Covid-19 mendapatkan hukuman tiga tahun penjara federal.

Steven Brandenburg (46) dijatuhi hukuman setelah merusak lebih dari 500 dosis dalam 60 botol vaksin Moderna di Rumah Sakit Advocate Aurora di Grafton pada Desember 2020.

Dalam penampilan pengadilan sebelumnya tidak lama setelah penangkapannya, jaksa mengatakan Brandenburg sengaja meninggalkan vaksin di luar lemari es untuk membuatnya lembam.

Baca Juga: Hadapi Proses Hukum yang Dilaporkan Roy Suryo dan UAH, Eko Kuntadhi Sibuk Jadi Relawan Ganjar Pranowo?

Baca Juga: Hasil Pertandingan Paraguay vs Brasil, Tim Samba Menang 2 Gol

Baca Juga: Profil Gofar Hilman, YouTuber yang Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Dan perilakunya itu membuat orang percaya bahwa mereka telah divaksin dengan benar.

Jaksa menambahkan bahwa Brandenburg mengaku sebagai ahli teori konspirasi yang percaya bahwa vaksin itu tidak aman dan mengubah struktur DNA orang.

Pada bulan Januari Brandenburg mengaku bersalah atas dua tuduhan, mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan sembrono.

Baca Juga: Cegah Klaster DPRD Minta Pemkot Bogor Maksimalkan Sanksi Perda Tibum

Dia telah menghadapi hukuman hingga 10 tahun untuk setiap hitungan.

"Dia cukup kooperatif dan sepenuhnya mengakui dia telah melakukannya, dan memberinya pengakuan penuh bahwa dia telah melakukan hal ini. Niatnya adalah untuk menghancurkan obatnya," ujar Jaksa Wilayah Kabupaten OZaukee Adam Gerol pada Januari.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: New York Daily News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x