Lembaga Riset Visi Integritas Harapkan Kebijakan Penyederhanaan Cukai Rokok

- 1 Juni 2021, 14:01 WIB
llustrasi rokok
llustrasi rokok /Pixabay.com/Geralt/

ISU BOGOR - Lembaga riset Visi Integritas mengharapkan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau rokok dapat dilakukan sesuai mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Menurut Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, komitmen pemerintah untuk melakukan penyederhanaan ini perlu diawasi.

Hal ini dikarenakan mengingat jika penyederhanaan ini gagal diterapkan keberadaan rokok murah akan terus marah di masyarakat.

Baca Juga: Xi Jinping Beri Selamat kepada Bashar Assad: China Siap Dukung dan Bantu Suriah

Baca Juga: Media Australia Larang Penggunaan Istilah Apartheid Dalam Peliputan Konflik Israel - Palestina

Baca Juga: Waduh! Google Hapus Foto di Gmail dan Drive Mulai 1 Juni 2021

Ia menjelaskan saat ini kebijakan struktur tarif cukai rokok sangat kompleks dan rumit.

Dikarenakan terdiri dari 10 lapis atau layer dan dapat memungkinkan perusahaan rokok besar untuk membayar cukai dengan tarif terendah.

Kerumitan tarif tersebut membuat harga tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Ini membuat potensi yang dapat menyebabkan kenaikan konsumsi rokok terutama bagi penduduk usia di bawah 18 tahun.

"Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan kerumitan tarif itu juga memungkinkan perusahaan rokok besar melakukan tax avoidance atau pembayaran cukai tidak sesuai potensinya sehingga penerimaan negara menjadi tidak optimal.

Baca Juga: Usai Jadi Target Zionis, Jurnalis Palestina Protes: Kami Akan Kejar Kejahatan Israel

"Tidak saja berdampak pada revalensi perokok remaja, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga menyebabkan penerimaan negara dalam bentuk cukai menjadi tidak optimal," lanjutnya.

Padahal berdasarkan penelitian Bank Dunia, potensi penerimaan negara dari cukai rokok yang akan didapatkan dengan melakukan reformasi cukai pada tahun 2020 akan mencapai 0,7 persen dari total PDB Indonesia.

Potensi penerimaan negara dari cukai ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan naiknya tarif cukai rokok.

Untuk itu, ia menegaskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini penting diupayakan agar konsumsi rokok remaja di bawah 18 tahun dapat ditekan dan realisasi penerimaan cukai dapat lebih baik.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x