Polisi Ringkus Asisten Rumah Tangga Penculik Anak Prajurit TNI

- 22 Mei 2021, 19:36 WIB
ILUSTRASI Penculikan,*/PIXABAY
ILUSTRASI Penculikan,*/PIXABAY /

Indra mengatakan tersangka S sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasall 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x