Novel Baswedan Dikabarkan Dipecat KPK, Febri Diansyah: Wawasan Kebangsaan Seperti Apa yang Dimiliki Koruptor

- 5 Mei 2021, 03:33 WIB
Mantan Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut angkat bicara terkait informasi penyidik senior KPK Novel Baswedan dipecat KPK.
Mantan Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut angkat bicara terkait informasi penyidik senior KPK Novel Baswedan dipecat KPK. /Benardy Ferdiansyah/ ANTARA

ISU BOGOR - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal kontroversi terkait kabar penyidik senior lembaga anti rasuah Novel Baswedan dipecat KPK.

"Yang tidak berwawasan kebangsaan itu ya KORUPTOR, bukan pemburu koruptor," kata Febri Diansyah menanggapi tentang isu Novel Baswedan yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), Rabu 5 Mei 2021.

Bahkan menurut Febri Diansyah, upaya penyingkiran penyidik berintegritas seperti Novel Baswedan itu seperti disengaja bagi mereka yang teguh melawan korupsi.

Baca Juga: Buntut Kicauan soal Ustaz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

"Negeri ini dieksploitasi. Dihisap. Hak rakyat dicuri. Wawasan kebangsaan spt apa yg dimiliki koruptor?. Tp mereka yg teguh melawan korupsi justru disingkirkan dg alasan tdk lulus tes wwsan kebangsaan?, Logika," ungkap Febri Diansyah.

Sementara itu, seperti dilansir Antara, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dialaminya adalah upaya untuk menyingkirkan orang-orang lama yang berintegritas di KPK sudah lama terjadi dan terus dilakukan saat ini.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," ungkap Novel seperti dikutip Antara Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Soal Ngabalin dan Penegak Hukum Miliki Alat Sadap Berbahaya

Ia mengaku terkejut, jika ternyata informasi tersebut benar. Bahkan, kata Novel baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x