AJI: Ada 14 Teror Digital yang Dialami Jurnalis Indonesia Selama Setahun

- 3 Mei 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. /Pixabay/Engin_Akyurt

ISU BOGOR - Sebanyak 14 kasus teror digital dialami jurnalis dan media sepanjang periode Mei 2020 hingga Mei 2021.

Data tersebut dirilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021" secara daring, di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

"Catatan kami ada 14 kasus teror berupa serangan digital, 10 jurnalis menjadi korban, 4 media 'online'," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung seperti dikutip dari Antara, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Myanmar Bebaskan Jurnalis Jepang Saat Liput Unjuk Rasa

Sementara itu, jenis serangan digital tersebut meliputi 8 kasus doxing, 4 kasus peretasan yang dialami media, dan 2 kasus distribused denial-of-service (DDos).

Kasus doxing pernah dialami oleh salah seorang jurnalis Detik.com pada 2020 kala memberitakan rencana Presiden Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan 'new normal' di salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi.

Setelah melakukan peliputan, wartawan tersebut dipersekusi. Salah satu aplikasi ojek 'online' atau daring yang digunakannya pun diretas hingga mengancam kenyamanan dan keselamatan jurnalis.

Baca Juga: Komunitas Pers Minta Cabut Pasal 2d Maklumat Kapolri yang Mengancam Tugas Jurnalis

Kasus doxing juga pernah dialami oleh salah satu jurnalis Liputan6.com di Kendari pada Maret 2021.

Akibat beritanya yang berjudul "Mencari Keadilan Ratusan Orang Duduki Polres Konawe Sambil Pamer Parang", jurnalis tersebut mendapatkan ancaman, diteror bahkan sempat dicari-cari oleh salah satu ormas yang tidak terima dengan pemberitaan-nya.

"Akhirnya jurnalis ini di-doxing, datanya disebarkan, dia juga mengalami ancaman sampai diteror. Kasus ini belum selesai. Kita terus melakukan pendampingan kepada korban dengan cara mediasi dan sengketa pers-nya diserahkan ke Dewan Pers," ujar Erick.

Baca Juga: Iran Hukum Gantung Jurnalis yang Mengobarkan Kekerasan Selama Protes Anti Pemerintah 2017

Kasus lain yang juga menarik perhatian yakni kasus doxing yang menimpa Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho.

Ia menerima doxing saat mendampingi panitia diskusi Unit Kegiatan Mahasiswa Teknokra Universitas Lampung yang mendapatkan teror karena hendak menggelar diskusi bertema rasisme Papua.

Selain itu, peretasan dua media online yakni Tempo.co dan Tirto.id pada Agustus 2020. Serta DDos terhadap dua media yang kerap menyuarakan hak-hak perempuan dan kaum minoritas, yakni Konde.co dan Magdalene.co.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x