Isu Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Ahok Sudah Pernah Dipenjara, Sampai Kapanpun Tidak Bisa Menjadi Menteri

- 16 April 2021, 06:06 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun /YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meragukan soal spekulasi nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam radar reshuffle kabinet.

"Soal reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden. pertama, Tentu presiden pun harus menjaga etika politik, paling tidak mempertimbangkan wakil presiden," katanya dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat 16 April 2021.

Mengenai Ahok, kata Refly, selama UU Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa jadi menteri.

Baca Juga: Bima Arya Dicecar Soal RS Ummi Bogor, Refly Harun: Habib Rizieq Luar Biasa

"Ini one thing for sure, sehingga spekulasi tentang Ahok lagi tidak perlu disebutkan terus menerus, karena Ahok sudah pernah dipenjara," kata Refly.

Hal tersebut dipertegas, pasal 22 ayat 2 poin F UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 itu mengatur syarat menteri tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.

"Nah yang measurable tidak terpenuhi adalah point F tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih," katanya.

Baca Juga: ILC Pamit, Refly Harun: Merasa Sedih Kok Pemerintahan Jokowi Makin Represif

Menurutnya, Ahok sudah pernah di penjara, walaupun hanya dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah 5 tahun.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x