Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.
Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Budi menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Sukseskan Larangan Mudik Lebaran, Ridwan Kamil Akan Jaga Jalur Perlintasan
Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api, pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.
Dalam keterangan persnya, Budi memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah.
Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.
Baca Juga: MUI Jabar Masyarakat Patuh Tidak Mudik Lebaran
Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik.
Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.***