Ingat ! ASN Dilarang ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik

- 7 April 2021, 16:41 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik*
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik* /Menpan.go.id

"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," tuturnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x