Hari Musik Nasional 9 Maret, Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Cipta Musisi Tradisional

- 9 Maret 2021, 13:12 WIB
Presiden Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Musik Nasional
Presiden Joko Widodo mengucapkan Selamat Hari Musik Nasional /Twitter/@jokowi

ISU BOGOR - Sejak tahun 2013, tanggal 9 Maret ditetapkan pemerintah sebagai Hari Musik Nasional. Pada 9 Maret 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen melindungi hak cipta musisi tradisional.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.

Namun pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik. Maka pada momentum peringatan hari musik nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Maret akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

Baca Juga: LINK Baca Manga Attack on Titan Chapter 138 yang Telah Rilis Hari Ini, Mimpi yang Panjang

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik Nasional di Jakarta, pada Rabu 09 Maret 2021.

Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Lebih dari itu, selama masa pandemi yang sangat mempengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi kehidupannya.

Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia 2021, Franka Makarim: Seorang Superwoman Harus Percaya Diri

Menanggapi hal tersebut, Hilmar menyampaikan salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x